Suatu saat, dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik RA
dikisahkan—sebagian ahli hadis menyebut sanadnya lemah—, tatkala sahabat
bepergian untuk berjihad, ia meminta istrinya agar tidak keluar rumah
sampai ia pulang dari misi suci itu.
Di saat bersamaan, ayahanda
istri sedang sakit. Lantaran telah berjanji taat kepada titah suami,
istri tidak berani menjenguk ayahnya.
Merasa memiliki beban moral
kepada orang tua, ia pun mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu
kepada Rasulullah. Beliau menjawab, “Taatilah suami kamu!”
Sampai
sang ayah menemui ajalnya dan dimakamkan, ia juga belum berani
berkunjung. Untuk kali kedua, ia menanyakan perihal kondisinya itu
kepada Nabi SAW. Jawaban yang sama ia peroleh dari Rasulullah, “Taatilah
suami kamu!”
Selang berapa lama, Rasulullah mengutus utusan
kepada sang istri tersebut agar memberitahukan Allah telah mengampuni
dosa ayahnya berkat ketaatannya pada suami.
Kisah yang dinukil
oleh At-Thabrani dan divonis lemah itu, setidaknya menggambarkan tentang
bagaimana seorang istri bersikap. Manakah hak yang lebih didahulukan
antara hak orang tua dan hak suami, tatkala perempuan sudah menikah.
Bagi pasangan suami istri, ‘dialektika’ kedua hak itu kerap memicu
kebingungan dan dilema.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Al-Jami’ fi Fiqh An-Nisaa’ mengatakan
seorang perempuan, sebagaimana laki-laki, mempunyai kewajiban sama
berbakti terhadap orang tua. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
RA menguatkan hal itu. Penghormatan terhadap ibu dan ayah sangat
ditekankan oleh Rasulullah.
Mengomentari hadis itu, Imam Nawawi
mengatakan hadis yang disepakati kesahihannya itu memerintahkan agar
senantiasa berbuat baik kepada kaum kerabat. Dan yang paling berhak
mendapatkannya adalah ibu, lalu bapak. Kemudian disusul kerabat lainnya.
Namun, menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum dalam Fatawa Mu’ashirah bahwa memang benar, taat kepada orang tua bagi seorang perempuan hukumnya wajib.
Tetapi,
kewajiban tersebut dibatasi selama yang bersangkutan belum menikah.
Bila sudah berkeluarga, seorang istri diharuskan lebih mengutamakan taat
kepada suami. Selama ketaatan itu masih berada di koridor syariat dan
tak melanggar perintah agama.
Oleh karena itu, lanjut Qardhawi,
kedua orang tua tidak diperkenankan mengintervensi kehidupan rumah
tangga putrinya. Termasuk memberikan perintah apa pun padanya. Bila hal
itu terjadi, merupakan kesalahan besar.
Pasca menikah, maka saat
itu juga anaknya telah memasuki babak baru, bukan lagi di bawah
tanggungan orang tua, melainkan menjadi tanggung jawab suami. Allah SWT
berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita).” (QS. An-Nisaa’: 34).
Meski
demikian, kewajiban menaati suami bukan berarti harus memutus tali
silaturahim kepada orang tua atau mendurhakai mereka. Seorang suami
dituntut mampu menjaga hubungan baik antara istri dan keluarganya.
Ikhtiar itu kini—dengan kemajuan teknologi—bisa diupayakan sangat mudah.
Menyambung komunikasi dan hubungan istri dan keluarga bisa lewat
telepon, misalnya.
Al-Qardhawi menambahkan, di antara hikmah di
balik kemandirian sebuah rumah tangga ialah meneruskan estafet garis
keturunan. Artinya, keluarga dibentuk sebagai satu kesatuan yang utuh
tanpa ada intervensi pihak luar.
Bila selalu ada campur tangan,
laju keluarga itu akan tersendat. Sekaligus menghubungkan dua keluarga
besar dari ikatan pernikahan. Allah SWT berfirman, “Dan Dia (pula)
yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya)
keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.” (QS. Al-Furqan: 54).
Ia
menyebutkan beberapa hadis lain yang menguatkan tentang pentingnya
mendahulukan ketaatan istri kepada suami dibandingkan orang tua. Di
antara hadis tersebut, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan
ditashih oleh Al-Bazzar.
Konon, Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah, “Hak siapakah yang harus diutamakan oleh istri?”
Rasulullah menjawab, “(hak) suaminya.”
Lalu, Aisyah kembali bertanya, “Sedangkan bagi suami, hak siapakah yang lebih utama?”
Beliau menjawab, “(hak) ibunya.”
sumber1
sumber2
